Published on Thursday, June 4, 2009 by shandyisme
Hari ini, Kamis, 4 Juni 2009, sidang Perdana Bunda Prita digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebenarnya berita ini sudah marak diberitakan, tapi saya sendiri baru mengetahui berita ini secara rinci setelah membaca di surat kabar Tempo edisi hari ini. Topik ini menjadi headline pada koran Tempo edisi hari ini.
Mungkin saya akan mengawali tulisan ini dengan memberikan rangkuman informasi bagi yang belum mengetahui tentang kasus ini. Kasus ini bermula ketika Bunda Prita (Prita Mulyasari, 32 tahun) mengirimkan pos elektronik (e-mail) yang berisikan keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni International kepada 10 orang temannya dengan judul "Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang". Akbiat dari e-mail inilah beliau diadukan oleh Dr. Henky Gosai atas tuduhan pencemaran nama baik dan e-mail inilah yang kemudian membuat beliau mendekam selama 3 pekan di rumah tahanan.
Pertanyaan yang timbul di benak saya setelah mengetahui kasus ini adalah,
"Apakah hanya dengan mengirim e-mail ke beberapa orang teman mengenai masalah kurang baiknya pelayanan rumah sakit, menjadikan orang tersebut pantas dan harus untuk kemudian menjadi seorang tahanan?"
(more...)