Mari DUKUNG Penuh Bunda Prita

Jun 04

 Mari DUKUNG Penuh Bunda PritaHari ini, Kamis, 4 Juni 2009, sidang Perdana Bunda Prita digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebenarnya berita ini sudah marak diberitakan, tapi saya sendiri baru mengetahui berita ini secara rinci setelah membaca di surat kabar Tempo edisi hari ini. Topik ini menjadi headline pada koran Tempo edisi hari ini.

Mungkin saya akan mengawali tulisan ini dengan memberikan rangkuman informasi bagi yang belum mengetahui tentang kasus ini. Kasus ini bermula ketika Bunda Prita (Prita Mulyasari, 32 tahun) mengirimkan pos elektronik (e-mail) yang berisikan keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni International kepada 10 orang temannya dengan judul “Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang”. Akbiat dari e-mail inilah beliau diadukan oleh Dr. Henky Gosai atas tuduhan pencemaran nama baik dan e-mail inilah yang kemudian membuat beliau mendekam selama 3 pekan di rumah tahanan.

Pertanyaan yang timbul di benak saya setelah mengetahui kasus ini adalah,

“Apakah hanya dengan mengirim e-mail ke beberapa orang teman mengenai masalah kurang baiknya pelayanan rumah sakit, menjadikan orang tersebut pantas dan harus untuk kemudian menjadi seorang tahanan?”

Menurut pribadi saya, hal ini tak ubahnya ketika kita menceritakan suatu hal kepada orang lain dari mulut ke mulut. Lalu, apakah ketika kita menceritakan hal tersebut, anggaplah itu mengenai pelayanan yang kurang baik dari suatu instansi atau lembaga, kemudian menjadikan kita bersalah dan kemudian harus menjadi seorang tahanan? Apa perbedaan kedua hal tersebut? Menurut pribadi saya, ini adalah pendapat dari seorang terhadap sebuah hal, dalam hal ini pelayanan. Dan, sudah merupakan hal yang lumrah ketika kita mendapatkan pelayanan baik atau kurang baik kemudian kita menceritakan hal tersebut kepada teman-teman kita. Ditambah lagi, saat ini, penggunaan e-mail dan sosial bookmarking sudah menjadi keseharian mayoritas masyarakat Indonesia, seseorang bisa tanpa harus bertemu dengan temannya secara langsung, bisa dengan mudah menceritakan hal tersebut melalui e-mail.

Saya coba menganalogikannya seperti ini,
Kasus 1,

A: Eh, kemarin gw beli bakso di daerah X enak banget lho, yang jual ramah, harganya juga murah.

B: Wah? boleh tuh dicoba, kapan-kapan anterin gw ke tempat itu ya.

Kasus 2,

A: Eh, kemarin gw beli mangga di daerah Y tapi kebanyakan mangga’a masih pada belum matang gitu.

B: Owh gitu ya? Gw belum pernah sih beli disana, oke deh, makasih ya info’a, gw bakal lebih selektif deh kalo beli mangga.

Pengadilan Negeri Tangerang menjerat Bunda Prita, salah satunya, dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Bunyi dari pasal tersebut yakni,

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ya, saya memang bukan orang yang ahli dalam bidang ini (Undang-undang dan hukum), tapi saya akan coba menelaah sesuai kapasitas dan kapabilitas saya. Ketika mengetahui kasus ini, yang kemudian saya ingat adalah pasal 28E UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa, untuk mengeluarkan pendapat, seseorang sudah dijamin dan diberikan hak oleh negara. Jadi, menurut pribadi saya, hal yang dilakukan oleh Bunda Prita ini merupakan cara beliau untuk “berbagi” dan memberikan pengalamannya selama beliau dirawat di rumah sakit tersebut, atau lebih tepatnya komplain/kritik yang membangun untuk rumah sakit tersebut. Beliau hanyalah memberikan alternatif dalam “membeli bakso” dan memberikan masukan dalam “membeli mangga”.

Lalu, bagaimana dengan teman-teman? Apakah kemudian akan memiliki rasa takut dalam berpendapat? Apakah kemudian akan berhenti untuk memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap suatu hal yang kalian ketahui atau pernah kalian alami? Apakah kalian akan berhenti untuk menulis?

Saya rasa, dengan adanya kasus ini, seharusnya menjadikan kita lebih kritis lagi terhadap suatu hal, seperti mengapa Bunda Prita harus ditahan? Mengapa Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE kemudian pantas untuk dituduhkan kepada beliau? Teruslah menulis teman, lanjutkanlah memberikan saran dan kritik yang membangun pada setiap hal. Hal yang tetap menjadi penting adalah menjaga tulisan kita agar tulisan kita bisa tetap objektif disertai dengan bukti-bukti yang kita miliki.

Keep Writing! Keep Blogging! Keep Figthing!

Kata Kunci yang berhubungan dengan artikel ini:

Post to Twitter Post to Plurk Post to Facebook Post to Ping.fm

468 ad

5 comments

  1. :thumbup: sippo, tadi katanya sidang cuman 22 menit, trus ditunda sampe tanggal 11 juni, jadi pengen denger testimoni dari ikatan dokter nih :p

    [Balas]


  2. @lukman, iya, cuma sebentar aja tadi. Pihak rumah sakit Omni International beserta pengacaranya juga tadi ga datang.

    [Balas]


  3. wid /

    gimana kalo posisi penjual mangganya adalah anda…? apakah anda masih berpendapat seperti itu juga?
    Semua tergantung kepada berapa dewasanya kita dalam memberi komentar terhadap sesuatu. suatu pernyataan harus diuji dan di kros cek dulu sebelum dianggap menjadi penyataan yang mengandung kebenaran. Kalo saya berpendapat dalam masalah ibu prita ini, yang menjadi masalah adalah reaksi rs omni yang berlebihan dalam menanggapi pernyataan ibu prita lepas dari benar-salahnya pernyataan ibu prita. tapi meski demikian, kalo kita kemudian bersikap dan berpendapat bahwa pernyataan ibu prita adalah benar 100% tanpa adanya uji pernyataan terlebih dulu kok rasanya kurang adil dan bijak juga. Apakah kita berhak sih menghakimi penjual mangga yang mungkin pas kita beli mangganya masam, terus kita mewartakan hal ini kepada banyak orang? Apakah itu bukan memutus jalan rezeki orang bersangkutan?

    [Balas]


  4. itu fotonya di grand indonesia…
    sayah juga pernah poto di situ…
    *gak penting banget*

    :tongue:

    smoga kasus ini cpt2 selesai…

    [Balas]


  5. hooohoooo ..
    just it ?
    aku mbela BUNDA PRITA !!!!!!(rock)
    BUNDA PRITA FIGHT YAA !!!
    Bunda Prita jangan menangis.
    Doa kami menyinarimu
    Lihat mereka semua berbaris
    Refleksi dari bangsa yang bingung
    Yang salah tetap tertawa
    Yang benar masih menangis
    Bunda Prita jadi sabarlah

    TAK PERLU KAU MENGAIS. BEBASLAH!!!

    **Sujud syukurmu itu tanda masih ada harapan untuk menang, harapan keadilan oooo x2

    Bunda Prita jangan menangis
    Menderita itu biasa
    Slama kita ikhlas dan pasrah

    Yang benar pasti menang!! Sabarlah.

    ***Sujud Syukurmu itu tanda masih ada harapan untuk menang, harapan keadilan 0000 x4(applause)(annoyed)(annoyed)(annoyed)(annoyed)

    [Balas]


Leave a Reply

Kode html yang dapat digunakan ↓
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
(angry) (annoyed) (applause) (banana_cool) (banana_rock) (smile) (doh) (drinking) (evil_grin) (glasses) (goodluck) (gym) (haha) (heart_beat) (hungry) (idiot) (laugh) (lmao) (lol) (music) (ninja) (nottalking) (poem) (rock) (tears) (thinking) (unsure) (woot) (worship)